Senin 23 Oct 2017 18:15 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi KTP-El

.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong berdiskusi dengan kuasa hukum disela mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Mantan (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10).

Mantan Ketum Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sedianya hadir sebagai salah satu dari empat orang saksi yang akan dihadirkan, batal datang karena sakit.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement