Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong berdiskusi dengan kuasa hukum disela mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Mantan (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10).
Mantan Ketum Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sedianya hadir sebagai salah satu dari empat orang saksi yang akan dihadirkan, batal datang karena sakit.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-el. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.