REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Buruh Jakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (31/10). Mereka menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan di angka Rp 3,9 juta.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengajukan dua angka kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Kedua angka ini menjadi referensi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dari unsur pengusaha dan Rp 3.917.398 dari koalisi buruh.
Survei KHL dilakukan oleh dewan pengupahan yang berasal dari kalangan pekerja, pengusaha, dan disnaker. Survei dilakukan di lima pasar, yaitu Pasar Koja Jakarta Utara, Pasar Santa Jakarta Selatan, Pasar Cengkareng Jakarta Barat, Pasar Cempaka Putih Jakarta Pusat, dan Pasar Jatinegara Jakarta Timur.