Kamis 02 Nov 2017 21:25 WIB

Sinergi Kemenkeu, Kejagung & PPATK Atasi Perdagangan Ilegal

.

Red: Mohamad Amin Madani

Gulungan kain ilegal sitaan dihadirkan saat konferensi pers sinergi pemberantasan perdagangan ilegal di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Pemberantasan Perdagangan Ilegal. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) bersama Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Jampidsus Arminsyah (dari kanan) melihat barang ilegal sitaan sebelum konferensi pers sinergi pemberantasan perdagangan ilegal di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) bersama Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Jampidsus Arminsyah (dari kanan) melihat barang ilegal sitaan sebelum konferensi pers sinergi pemberantasan perdagangan ilegal di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) dan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat konferensi pers sinergi pemberantasan perdagangan ilegal di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Menteri Keuangan Sri Mulyani ( kanan) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo saat konferensi pers sinergi pemberantasan perdagangan ilegal di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sinergi pemberantasan perdagangan ilegal antara Kemenkeu, Kejagung, dan PPATK berhasil mengungkap modus penyelewengan fasilitas kepabeanan pada Juni 2016 oleh PT SPL.

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 118 miliar dan menetapkan Direktur Keuangan PT SPL yakni FL sebagai tersangka TPPU. Selain itu, juga menyita 16 rekening dengan nilai lebih dari Rp 6,7 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp 23 miliar, mesin tekstil senilai Rp 50 miliar, satu unit apartemen senilai Rp 700 juta, dan polis asuransi senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement