Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersalaman kepada jaksa dalam kesaksian Setya Novanto sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Setya Novanto hadir dalam persidangan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. Panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan pemeriksaan kesehatan, panggilan kedua juga tidak dipenuhi dengan alasan melaksanakan tugas negara.