REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Setya Novanto hadir dalam persidangan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan. Panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan pemeriksaan kesehatan, panggilan kedua juga tidak dipenuhi dengan alasan melaksanakan tugas negara.