Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau pemeriksaan uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau pemeriksaan uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11). (FOTO : Yasin Habibi/ Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memantau langsung proses pemeriksaan uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).
Uji kir tersebut dalam rangka penertiban aturan taksi daring setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan masa transisi tiga bulan sejak diberlakukan per 1 November 2017.