Kamis 23 Nov 2017 23:00 WIB

Ratko Mladic, Pembantai Muslim Bosnia Divonis Seumur Hidup

.

Rep: Fira Nursya'bani, AP/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Ekspresi kegembiraan seorang wanita Bosnia saat mendengar vonis terhadap Ratco Mladic yang ditayangkan stasiun TV. (FOTO : Amel Emric/Reuters)

Ekspresi seorang wanita Bosnia saat mendengar vonis terhadap Ratco Mladic yang ditayangkan stasiun TV. (FOTO : Amel Emric/Reuters)

Pendukung Ratco Mladic mengikuti tayangan sidang pengadilan jendral Serbia tersebut. (FOTO : Radul Radonanovic/Reuters)

Warga Lazarevo menyaksikan siaran langsung terhadap Ratco Mladic yang ditayangkan stasiun TV. (FOTO : Darko Vojinovic/Reuters)

Terdakwa kejahatan perang Ratco Mladic mengekspresikan kemarahannya saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Kejahatan Perang, Hague, Belanda. (FOTO : ICTY via AP)

Seorang wanita mengisi instalasi Prijedor 92 di depan gedung pengadilan kejahatan perang di Hague Belanda. (FOTO : Phil Nijhuis/AP)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan PBB menyatakan mantan komandan militer Serbia Bosnia Ratko Mladic terbukti melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pembantaian dan pembersihan etnis di perang Bosnia. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepadanya.

Mladic (74 tahun) diusir dari pengadilan beberapa menit sebelum vonis dibacakan, karena berteriak "Ini semua adalah kebohongan, Anda adalah pendusta." Mladic yang kondisinya telah lemah, menghadiri persidangan itu setelah kembali dari pemeriksaan tekanan darah.

Pengadilan Pidana PBB untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) menyatakan Mladic bersalah atas 10 dari 11 tuduhan, termasuk pembantaian 8.000 anak laki-laki dan laki-laki Muslim dewasa di Srebrenica. Ia juga bersalah dalam pengepungan di Sarajevo, tempat lebih dari 11 ribu warga sipil terbunuh oleh tembakan penembak jitu.

"Kejahatan tersebut dilakukan sebagai aksi yang paling keji yang pernah dilakukan manusia, termasuk genosida serta pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Hakim Ketua Alphons Orie dalam membacakan putusan.

sumber : Republika, AP
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement