Senin 18 Dec 2017 20:56 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Suap Dirjen Hubla

.

Red: Mohamad Amin Madani

Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono(kiri) dan PNS Perhubungan Laut Sri Rejeki menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono(kiri) dan PNS Perhubungan Laut Sri Rejeki menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono melakukan pencocokan barang bukti dalam Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono berjalan usai menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Andi Putra Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12).

Dalam Sidang pemeriksaan saksi, Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengaku menerima suap 2,3 Miliar dari Direktur PT Adhi Guna Keruktama (AGK) yang diberikan sebagai tanda terima kasih dari Adi Putra. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement