Kamis 21 Dec 2017 23:36 WIB

Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara

.

Rep: Republika, Antara Foto/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong berjalan keluar ruang tahanan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12). (FOTO : Muhammad Adimaja/Antara)

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12). (FOTO : Muhammad Adimaja/Antara)

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12). (FOTO : Republika/ Dian Fath Risalah)

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Andi Agustinus atau Andi Narogong menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12). (FOTO : Republika/ Dian Fath Risalah)

Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (tengah) berada di dalam kendaraan tahanan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12). (FOTO : Muhammad Adimaja/Antara)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andi Narogong delapan tahun penjara di Jakarta, Kamis (21/12). Selain hukuman penjara Andi juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). 

sumber : Republika, Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement