Rabu 10 Jan 2018 17:12 WIB

Dishub DKI Cabut Tanda Larangan Sepeda Motor di Thamrin

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kasawan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kasawan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1).

Dishub mulai mencabut rambu larangan motor melintasi di kawasan Bundaran HI, MH Thamrin dan Monas. Hal itu dilakukan menyusul putusan MA yang membatalkan Pergub pembatasan motor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement