Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kasawan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kasawan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1).
Dishub mulai mencabut rambu larangan motor melintasi di kawasan Bundaran HI, MH Thamrin dan Monas. Hal itu dilakukan menyusul putusan MA yang membatalkan Pergub pembatasan motor.