Kamis 11 Jan 2018 13:52 WIB

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pemilu

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama Majelis Hakim MK lainnya memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPU Arief Budiman mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama Majelis Hakim MK lainnya memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersiap memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1).

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Undang-Undang Pemilu. MK mengabulkan proses verifikasi peserta Pemilu 2019 kepada seluruh partai politik. Namun terkait ambang batas presiden atau presidential threshold, MK tidak mengabulkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement