REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap komplotan pengedar uang palsu Dolar Amerika, dan menangkap lima orang tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3.000 lembar uang palsu mata uang dolar AS senilai Rp 3,9 miliar.