Ahad 04 Mar 2018 21:34 WIB

Bawaslu Menangkan Gugatan PBB Atas KPU

PBB berhak dan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2019..

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra beserta pengurus partai meluapkan kegembiraan usai mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpelukan bersama pengurus partai usai mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Para kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang meluapkan kegembiraan usai mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Para pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) menangis saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Bawaslu Abhan memimpin sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berserta pengurus partai saat mengikuti sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Bawaslu Abhan berbincang disela sidang Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu beragendakan pembacaan putusan dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (4/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu pada Ahad (4/3) hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement