Rabu 14 Mar 2018 19:52 WIB

Setelah Tol Bekasi, Pengaturan Ganjil-genap Akan Diperluas

Kemenhub berencana untuk memperluas area penerapan aturan ganjil-genap di jalan tol..

Red: Mohamad Amin Madani

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3). (FOTO : Mahmud Muhyidin/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3).

 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk memperluas area penerapan aturan ganjil-genap di jalan tol. Setelah resmi diberlakukan hari ini di gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat, rencananya aturan tersebut juga akan diterapkan di Bogor, Depok dan Tangerang untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement