Selasa 24 Apr 2018 18:47 WIB

Dinyatakan Bersalah, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Setya Novanto terbukti bersalah terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el. .

Rep: Umar Mukhtar, Amri Amrullah/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani persidanagan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto usai berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto usai berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto bersalaman bersama jaksa penuntut umum usai menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Ekpresi istri terdakwa Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor saat menghadiri sidang putusan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/4). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setya Novanto (Setnov) yang menjadi terdakwa kasus korupso proyek pengadaan KTP-el. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement