Rabu 30 May 2018 15:50 WIB

Vonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara untuk Bos First Travel

Andika diganjar hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa 18 tahun penjara..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan Pengadilan Negeri Dep(kanan) usai menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat,Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan) menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan)menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5), menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penipuan umrah First Travel Andika Surachman dan  Anniesa Hasibuan. Andika diganjar hukuman pidana 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa yang merupakan istrinya 18 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement