Senin 04 Jun 2018 18:34 WIB

Pungut Tarif Parkir Rp 30 Ribu, Delapan Orang Ditahan Polisi

Polsek Metro Tanah Abang menahan delapan orang yang memeras warga dengan tarif parkir.

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono memberikan keterangan kepada media saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas memperlihatkan barang bukti karsis dan uang saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan barang bukti karsis dan uang saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis retribusi dan parkir liar di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Tanah Abang menahan delapan orang tersangka yang diduga memeras pengunjung di sekitar Thamin City. Modus pemerasan dilakukan dengan cara meminta tarif parkir sebesar Rp 30 ribu.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 722.500 ribu, karcis retribusi 78 lembar, dan karcis parkir sebanyak 130 lembar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement