Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7).
MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan umum tingkat Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 pada 4-7 Juli 2018.