Rabu 04 Jul 2018 18:47 WIB

Hari Ini MK Buka Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018

MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) beraktivitas di ruangan pendaftaran Hasil Sengketa Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/7).

MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa Pemilihan umum tingkat Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018 pada 4-7 Juli 2018.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement