Bersaksi. Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Bersaksi. Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla bersiap mengucap sumpah sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Bersaksi. Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Berjalan bersama. Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (kanan) bersama Terpidana Jero Wacik berjalan bersama usai sidang peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Bersaksi. Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Kesaksian Jusuf Kalla. Terpidana Jero Wacik memberikan pertanyaan saat sidang peninjaun kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3). Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali atas kasus Jero Wacik.