Kamis 23 Aug 2018 19:00 WIB

Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kanan) bersalaman dengan jaksa penuntut umum seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).

Pada sidang tersebut Zumi Zola didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement