Rabu 19 Sep 2018 19:14 WIB

Pemprov DKI Uji Coba E-Tilang Awal Oktober

Semua kendaraan yang melintas akan diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV. .

Rep: Sri Handayani/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Suasana lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Kendaraan bajaj melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas PMJ) siap menguji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) pada awal Oktober. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan sistem ini. 

"Ini merupakan upaya dari Dirlantas PMJ dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pembelajaran kepada aparat dalam melakukan tindakan prioritas," kata Andri di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (19/9). 

Sistem e-tilang akan berlaku untuk pelanggaran kecepatan, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka, tindakan melawan arus, termasuk pengeteman, dan parkir liar. Semua kendaraan yang melintas akan diawasi dengan kamera pengintai atau CCTV. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement