Jumat 28 Sep 2018 16:49 WIB

Anies Resmi Cabut Izin Pulau Reklamasi

Pencabutan izin 13 pulau reklamasi sesuai dengan janji Pilkada DKI pada 2017 lalu..

Red: Mohamad Amin Madani

Nelayan beraktivitas didekat gugusan pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kapal nelayan melintas didekat gugusan pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kapal nelayan bersandar didekat gugusan pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kapal nelayan melintas didekat gugusan pulau C yang telah dibangun di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Nelayan mencari ikan didekat gugusan pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kapal nelayan bersandar didekat gugusan pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi yang proyeknya belum dibangun, sementara empat pulau yang sudah dibangun yaitu C, D, G dan N akan digunakan untuk kepentingan publik dan ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta. 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement