REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi yang proyeknya belum dibangun, sementara empat pulau yang sudah dibangun yaitu C, D, G dan N akan digunakan untuk kepentingan publik dan ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.