Kamis 01 Nov 2018 17:33 WIB

UMP 2019 Jabar Naik 8 Persen

UMP Jabar Tahun 2019 naik sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,03 persen..

Red: Mohamad Amin Madani

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11/2018). (FOTO : Antara/M Agung Rajasa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2019 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/11).

UMP Jabar Tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 atau naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.544.360,67.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement