Senin 26 Nov 2018 17:44 WIB

Sidang Dakwaan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Irwandi Yusuf didakwa menerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018..

Red: Mohamad Amin Madani

Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menunggu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menunggu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Dakwaan Irwandi yusuf. Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11).

Irwandi Yusuf didakwa menerima suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement