Jumat 08 Feb 2019 19:44 WIB

Larangan Melintasi Jalan Jatibaru

Pemprov DKI mengarahkan warga untuk menyeberang melalui skybridge..

Red: Mohamad Amin Madani

Spanduk larangan melintas bagi pejalan kaki di Jalan Jatibaru Raya terpasang di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (skybridge) Tanah Abang, Jakarta, Jumat (8/2/2019). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Pejalan kaki menggunakan Jembatan Penyeberangan Multiguna (skybridge) Tanah Abang saat melintas di Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Jumat (8/2/2019). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Pejalan kaki menggunakan Jembatan Penyeberangan Multiguna (skybridge) Tanah Abang saat melintas di Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Jumat (8/2/2019). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Pejalan kaki melintasi Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (8/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pejalan kaki melintasi jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (8/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pejalan kaki melintasi jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (8/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pejalan kaki melintasi jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (8/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejalan kaki melintasi jembatan penyeberangan multiguna atau skybridge di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (8/2).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pejalan kaki untuk melintasi Jalan Jatibaru dan mengalihkanya dengan melalui skybridge.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement