Ahad 17 Feb 2019 20:51 WIB

Warga Mengurus Formulir A5 untuk Pemilu 2019

KPU tidak akan mempersulit pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan mempersulit pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Bagi pemilih yang akan mencoblos di lokasi yang bukan domisilnya bisa menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement