Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih di kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Ahad (17/2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan mempersulit pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Bagi pemilih yang akan mencoblos di lokasi yang bukan domisilnya bisa menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih.