Senin 11 Mar 2019 17:29 WIB

Tamin Sukardi Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Tamin dianggap terbukti menyuap hakim pengadilan Tipikor Medan Merry Purba..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3).

Tamin Sukardi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap hakim pengadilan Tipikor pengadilan Medan Merry Purba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement