Pengunjung melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pekerja beraktivitas dengan latar belakang jam batas waktu pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan sudah siap 100 persen untuk menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU). MK juga menjamin independensi para hakim konstitusi yang akan menangani perkara sengketa PHPU.