Bupati Bekasi Nonaktif Divonis Enam Tahun
Vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif lebih ringan dari tuntutan jaksa..
Rep: Joko Suceno, Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta yang juga Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5). (FOTO : Republika)
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta yang juga Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Jamaludin (kiri) menjalani sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5). (FOTO : Republika)
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin (kiri), Jamaludin (tengah), Dewi Tisnawati (kanan) saat menjalani sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5). (FOTO : Republika)
(ka-ki) Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili menjalani sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5). (FOTO : Republika)
Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta yang juga Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (kanan) dan Jamaludin (kiri) menjalani sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (29/5). (FOTO : Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hasanah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 7,5 tahun penjara. Vonis terhadap Neneng dibacakan hakim dalam persidangan yang digelar Rabu (29/5).
sumber : Republika