Rabu 12 Jun 2019 20:05 WIB

KPU Serahkan 272 Kontainer Boks Alat Bukti ke MK

KPU menyerahkan 272 kontainer boks berisi dokumen alat bukti permohonan PHPU ke MK..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua KPU Arief Budiman bersama sejumlah Komisioner KPU saat menyerahkan alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPU Arief Budiman bersama sejumlah Komisioner KPU saat akan menyerahkan alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPU Arief Budiman bersama sejumlah Komisioner KPU saat akan menyerahkan alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas menurunkan alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas membawa alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas membawa alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas membawa alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Arief Budiman didampingi Komisioner KPU  menyerahkan alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan 272 kontainer boks berisi dokumen sebagai alat bukti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement