Jumat 21 Jun 2019 05:15 WIB

Berburu Rumah Bebas Pajak

Selain uang muka, salah satu biaya lain yang menjadi kendala pengajuan KPR adalah PPN

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Rumah bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

REPUBLIKA.CO.ID, Bisa memiliki rumah sendiri menjadi impian setiap orang, termasuk juga bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kelompok MBR seringkali merasa keberatan saat membeli rumah lewat kredit pemilikan rumah (KPR), mereka harus mengeluarkan biaya KPR yang tidak sedikit.

Selain uang muka, salah satu biaya lain yang menjadi kendala pengajuan KPR adalah biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semakin menambah beban tanggungan pembayaran di awal kredit. Dengan pertimbangan perlunya memberikan kesempatan lebih luas kepada MBR untuk memiliki rumah, maka Kementerian Keuangan (Kemkeu) merelaksasi batas harga rumah yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019. Aturan ini telah diundangkan sejak 20 Mei 2019.

Ini kriteria rumah yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan PPN:

* Pertama, yakni luas bangunan rumah tidak lebih dari 36 meter persegi.

* Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

* Ketiga, rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

* Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

* Kelima, rumah tersebut diperoleh secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun nonsubsidi, atau melalui pembiayaan berprinsip syariah.

Sumber: Kementerian Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement