REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya kebijakan yang sedikit berbeda terkait Permendikbud 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemprov menerapkan zonasi berbasis kelurahan yang telah diterapkan sejak 2018 dengan tujuan memberikan kepastian kepada orang tua murid.
Berikut detailnya:
1. PPDB SDN
- 70 persen menerapkan zonasi berbasis kelurahan
- 25 persen berbasis zonasi provinsi
- 5 persen berbasis luar provinsi.
2. PPDB SMPN dan SMAN
- 60 persen berbasis zona kelurahan
- 30 persen dari luar kelurahan
- 5 persen dari luar DKI Jakarta
- 5 persen melalui jalur prestasi.
"Zonasi di Jakarta harus dilakukan penyesuaian, maka pola zonasi untuk SD, SMP, dan SMA berbeda," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Pengolah: Esthi Maharani
Sumber: Data Republika