Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi oranye usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi oranye usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi oranye usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi oranye usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi oranye usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi oranye usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi oranye usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta, 20.874 Dolar Singapura dan 700 Dolar AS, serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara dan satu orang dari pihak swasta, terkait penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.