Kamis 11 Jul 2019 18:59 WIB

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakin enam tahun penjara..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Ratna Sarumpaet dua tahun penjara, Hukuman Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement