Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).