Rabu 24 Jul 2019 17:57 WIB

Artis Jefri Nichol Jadi Tersangka Kasus Ganja

Jefri Nichol ditangkap polisi dengan barang bukti ganja seberat 6,01 gram..

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mohamad Amin Madani

Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol usai memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol usai memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dan artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol usai memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung berbincang dengan artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol usai memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol (kiri) bersiap memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar (kiri depan) bersama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (kanan depan_ dan artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol (tengah) memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Artis yang juga tersangka penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Jefri Nichol ditangkap polisi di sebuah apartemen, di kawasan Kemang, dengan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.

Penyidik menjerat Jefri dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut, yakni minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement