Selasa 06 Aug 2019 06:08 WIB

Ponsel Ilegal di Indonesia akan Diblokir

Kebijakan ini dilakukan untuk membendung peredaran ponsel ilegal di pasar gelap.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Ponsel ilegal akan diblokir.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemblokiran telepon seluler (ponsel) tanpa nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identification (IMEI) terdaftar. IMEI adalah kode unik berupa 14-16 digit angka yang ada di setiap perangkat ponsel dan berlaku secara internasional.

Kebijakan ini dilakukan untuk membendung peredaran ponsel ilegal di pasar gelap (black market) yang menggerus potensi pendapatan negara. 

Mulai kapan pemblokiran ponsel ilegal diberlakukan?

17 Agustus 2019

Cara mengecek IMEI ponsel Anda terdaftar resmi atau tidak:

1. Ketik *#06# di ponsel atau lihat di dus kemasan ponsel untuk mengetahui nomor IMEI

2. Kunjungi laman http://www.kemenperin.go.id/imei dan masukkan nomor IMEI ponsel Anda

Jika IMEI ponsel Anda belum terdaftar resmi, apa yang mesti dilakukan?

Jika ponsel dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, pemilik harus mendaftarkan nomor IMEI perangkat ponsel miliknya ke database Kemenperin agar tidak kena blokir setelah regulasi mulai diterapkan.

Ponsel Selundupan yang Berhasil Disita:

Tahun    Jumlah Penindakan    Unit Ponsel Disita

2017              1.165                     21.552

2018                 558                       9.083

2019*               132                     19.715   

*) Data per Februari 2019

Sumber: Kemenperin, Kemkominfo, dan Ditjen Bea Cukai

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement