Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Markus Nari, menjalani sidang dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8).
Mantan anggota Komisi II DPR tersebut didakwa atas kasus dugaan korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.