Kamis 05 Sep 2019 06:15 WIB

Anggaran Subsidi Kian Menyusut

Pada tahun ini pemerintah mematok anggaran subsidi sebesar Rp 212,3 triliun.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Alokasi subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 199,7 triliun untuk berbagai subsidi di 2020. Alokasi tersebut termaktub dalam Rencana Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020.

Dibandingkan tahun ini, nilai anggaran subsidi 2020 tersebut lebih rendah. Dalam outlook APBN tahun 2019, anggaran subsidi dipatok sebesar Rp 212,3 triliun. Angkanya juga lebih rendah dari anggaran belanja subsidi 2018 sebesar Rp 218,9 triliun.

Pada tahun depan pemerintah mengubah skema pemberian subsidi dari berbasis komoditas menjadi subsidi langsung kepada masyarakat. Selain itu, juga meningkatkan akurasi data target penerima subsidi secara masif serta memanfaatkan teknologi dalam penyaluran subsidi. Pemerintah juga meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian dan pengawasan subsidi.

Apa Saja yang Disubsidi oleh Pemerintah?

Subsidi Energi (Rp 137,5 Triliun)

Terdiri dari:

- BBM dan Gas Elpiji 3 Kg: Rp 75,252 Triliun

- Listrik: Rp 62,2 triliun

Subsidi Non-Energi (Rp 62,3 triliun)

Terdiri dari:

- Pupuk: Rp 26,627 triliun

- PSO PT KAI: Rp 2,670 triliun

- PSO PT Pelni: Rp 2,046 trliun

- Perum LKBN Antara: Rp 167,7 miliar

- Subsidi Bunga Kredit: Rp 18,5 triliun

- Subsidi Pajak: Rp 12,2 triliun

Sumber: Kementerian Keuangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement