REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 199,7 triliun untuk berbagai subsidi di 2020. Alokasi tersebut termaktub dalam Rencana Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020.
Dibandingkan tahun ini, nilai anggaran subsidi 2020 tersebut lebih rendah. Dalam outlook APBN tahun 2019, anggaran subsidi dipatok sebesar Rp 212,3 triliun. Angkanya juga lebih rendah dari anggaran belanja subsidi 2018 sebesar Rp 218,9 triliun.
Pada tahun depan pemerintah mengubah skema pemberian subsidi dari berbasis komoditas menjadi subsidi langsung kepada masyarakat. Selain itu, juga meningkatkan akurasi data target penerima subsidi secara masif serta memanfaatkan teknologi dalam penyaluran subsidi. Pemerintah juga meningkatkan sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian dan pengawasan subsidi.
Apa Saja yang Disubsidi oleh Pemerintah?
Subsidi Energi (Rp 137,5 Triliun)
Terdiri dari:
- BBM dan Gas Elpiji 3 Kg: Rp 75,252 Triliun
- Listrik: Rp 62,2 triliun
Subsidi Non-Energi (Rp 62,3 triliun)
Terdiri dari:
- Pupuk: Rp 26,627 triliun
- PSO PT KAI: Rp 2,670 triliun
- PSO PT Pelni: Rp 2,046 trliun
- Perum LKBN Antara: Rp 167,7 miliar
- Subsidi Bunga Kredit: Rp 18,5 triliun
- Subsidi Pajak: Rp 12,2 triliun
Sumber: Kementerian Keuangan