Rabu 04 Sep 2019 23:02 WIB

Bupati Bengkayang Kenakan Rompi Tahanan

.

Rep: Putra M Akbar,Antara/ Red: Yogi Ardhi

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (kanan) memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (kiri) memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (kiri) memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019. 

Usai pemeriksaan, tersangka meninggalkan Gedung KPK mengenakan rompi Tahanan KPK dan tangan diborgol dibawa ke Rumah Tahanan KPK.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Bengkayang Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedun KPK, Jakarta, Rabu (4/9).

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement