REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 9 september 2019 dan pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 9 september 2019 dan pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.