Senin 09 Sep 2019 19:47 WIB

Perluasan Ganjil-Genap Resmi Berlaku

Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu. .

Rep: Adam Maulana/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Thoudy Badai)

Petugas kepolisian mengatur lalulintas saat hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (9/9/2019). (FOTO : Antara/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 9 september 2019 dan pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement