Selasa 10 Sep 2019 05:27 WIB

Ancaman untuk KPK dalam Revisi UU KPK

ICW dan KPK mengkhawatirkan sejumlah isu dalam RUU KPK seperti dewan pengawas.

Foto: mgrol101
Ilustrasi revisi RUU KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan sejumlah isu yang harus dikritisi dalam draf RUU KPK, di antaranya:

  1. Pembentukan dewan pengawas, yang terus-menerus hadir dalam naskah perubahan UU KPK, merupakan representasi pemerintah dan DPR untuk campur tangan dalam kelembagaan KPK. 
  2. KPK harus izin ke dewan pengawas ketika melakukan penyadapan.
  3. KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas penuntutan. 
  4. KPK tidak lagi lembaga negara independen, melainkan lembaga Pemerintah Pusat yang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan independen. 
  5. Kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen dihapus. 
  6. Kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  7. KPK dibatasi waktu satu tahun untuk menangani sebuah perkara. Jika melebihi waktu 1 tahun maka harus dihentikan.
  8. Syarat menjadi Pimpinan KPK harus berumur 50 tahun, yang menutup ruang bagi kaum muda dapat menjadi pimpinan KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan sembilan persoalan dal draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yakni:

  1. Pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR.
  2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi.
  3. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
  4. Independensi KPK terancam.
  5. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
  7. Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas.
  8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan.
  9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

 

Sumber: Republika.co.id

Pengolah data: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement