Jumat 13 Sep 2019 19:28 WIB

KPK Periksa Tersangka Kasus Suap di Provinsi Bengkulu

M Fauzi diperiksa sebagai tersangka kasus suap pelaksanaan proyek di BWS Sumatera VII.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kasatker Pelaksana Jaringan Pemangaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

M Fauzi diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement