REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden inkonstitusional.
Draf terakhir RKUHP tetap mempertahankan pasal penghinaan presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat 1: penghinaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda.
Pasal 218 ayat 2: suatu perbuatan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219: penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di muka umum dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda.
Pasal 220 ayat 1: tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Pasal 220 ayat 2: pengaduan dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden.
Anggota panitia kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani menyebut, Panja tak akan menghapus pasal penghinaan presiden, melainkan memperbaiki substansi dan rumusan redaksional pasal tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP merupakan delik aduan sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK.
Sumber: Republika.co.id
Pengolah data: Dian Fath Risalah/Ratna Puspita