Senin 16 Sep 2019 17:48 WIB

Mantan Pimpinan KPK Berharap Revisi UU KPK Ditunda

Revisi UU KPK seharusnya menguatkan pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan. .

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiqurrahman Ruki dan Chandra Muhammad Hamzah (dari kiri) memberikan keterangan terkait permasalahan revisi UU KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiqurrahman Ruki dan Chandra Muhammad Hamzah (dari kiri) memberikan keterangan terkait permasalahan revisi UU KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas dan Taufiqurrahman Ruki (dari kiri) memberikan keterangan terkait permasalahan revisi UU KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki memberikan keterangan terkait permasalahan revisi UU KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiqurrahman Ruki dan Chandra Muhammad Hamzah (dari kiri) memberikan keterangan terkait permasalahan revisi UU KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senior-senior KPK 'turun gunung'. Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Para mantan lembaga antirasuah tersebut meminta DPR dengan pemerintah tidak terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK). Revisi UU KPK yang akan digodok DPR seharusnya menguatkan pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement