REPUBLIKA.CO.ID,
Predatory lending adalah praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman.
Salah satu ciri fintech pelaku predatory lending adalah penetapan syarat, ketentuan, atau biayanya mengandung unsur tipu muslihat.
Pemberi pinjaman juga tidak memerhatikan kemampuan penerima pinjaman untuk mengembalikan pinjaman.
Pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, pinjaman mikro, pinjaman konsumen, pinjaman harian, dan/atau bentuk pinjaman lainnya juga mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar.
Fintech lending yang bisa dipercaya cirinya antara lain penetapan jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.
Selain itu, penetapan jumlah total biaya, termasuk biaya keterlambatan, maksimal 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman.
Sumber: Republika.co.id Pengolah: Reiny Dwinanda