Selasa 22 Oct 2019 17:34 WIB

Penataan Kawasan Parkir Cikini

Cikini merupakan salah satu kawasan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) di Jakarta Pusat..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir trotoar sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (FOTO : Republika)

Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir trotoar sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (FOTO : Republika)

Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir trotoar sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (FOTO : Republika)

Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir trotoar sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (FOTO : Republika)

Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir trotoar sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (FOTO : Republika)

Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir trotoar sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (FOTO : Republika)

Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir trotoar sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (FOTO : Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir trotoar sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penataan terkait parkir liar di Kawasan Cikini yang merupakan salah satu kawasan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) di Jakarta Pusat.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement