Senin 04 Nov 2019 13:29 WIB

UMP DKI Jakarta 2020

UMP DKI 2020 terjadi kenaikan 8,51 persen dari UMP DI 2019.

Rep: Republika/ Red: Andi Nur Aminah
Foto: Republika
UMP DKI Jakarta 2020

REPUBLIKA.CO.ID,

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2020
 
 
UMP 2020: Rp 4.276.349

UMK 2019: Rp 3.940.000

Kenaikannya: 8,51 persen atau Rp 335.776

 

Jumlah buruh DKI Jakarta bergaji setara UMP atau dibawah UMP ada sekitar 10 persen.

Kelompok ini bisa mendapatkan 'Kartu Pekerja'

 
Manfaat memiliki 'Kartu Pekerja'

- Mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis menggunakan sistem Jaklingko

- Mendapatkan fasilitas keanggotaan di Jakgrosir, sehingga bisa berbelanja dengan harga lebih murah.

- Mendapatkan fasilitas belanja subsidi pangan murah.

- Mendapatkan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak-anak para buruh yang masih bersekolah.

 
 
Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement