Senin 04 Nov 2019 13:47 WIB

Dinyatakan tidak Terbukti, Sofyan Basir Divonis Bebas

Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menghadiri kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menyalami kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kerabat dari Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menangis usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berdoa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement