Kamis 07 Nov 2019 17:23 WIB

KPK Periksa Gubernur Kepulauan Riau Nonaktif Nurdin Basirun

Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas aliran suap..

Red: Mohamad Amin Madani

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

Nurdin Basirun diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait aliran suap izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Kepulauan Riau. 

  •  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement