Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari bersiap meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum eks anggota DPR Markus Nari enam tahun penjara, Senin (11/11). Terdakwa dianggap terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri dari proyek e-KTP. Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
sumber : Republika